Indonesia Masih Sakit, Tetap Setia

Indonesia Masih Sakit, Tetap Setia

Kamis, 20 Mei 2010

Politisi Demokrat Kembali Diperiksa KPK

Politisi Partai Demokrat, Amrun Daulay, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Senin 29 Maret 2010. Amrun akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.
KPK mengindikasikan dalam kasus pengadaan sapi negara dirugikan hingga Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24,5 miliar.
Proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Amrun Daulay. Saat ini Amrun adalah anggota Fraksi Partai Demokrat. Amrun mengusulkan pengadaan sapi ini melalui surat Nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004 Tanggal 9 September 2004.

Dalam pengadaan ini, Depsos menggandeng PT Armadhira Karya. Iken Nasution diketahui duduk sebagai komisaris PT Armadhira. Iken adalah putra dari pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Bachtiar Chamsyah menjelaskan, saat pelaksanaan proyek, ternyata ada kekurangan pengiriman 900 ekor sapi. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Depsos pun menagih PT Armadhira untuk menyediakan kekurangan tersebut.
Sedangkan dalam pengadaan mesin jahit, proyek ini diadakan dalam rangka Program Penanganan Fakir Miskin melalui Motorisasi Sarana Penunjang Produksi (SAPORDI) Industri Rumah Tangga Bidang Konveksi.
Pengadaan mesin jahit ini juga dilakukan pada 2004. Saat itu, Sekretaris Jendral Departemen Sosial RI mengirimkan surat No. 504/SJ/JS/XI/2004 tanggal 24 November 2004 kepada Departemen Keuangan untuk mendapatkan kemudahan dalam proses mendatangkan mesin jahit.
Kemudahan itu dalam bentuk pemberian pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai atas impor 5.500 mesin jahit dan dinamo motor oleh Departemen Sosial sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 41/KMK.010/2005.
Depsos pun kemudian menunjuk PT Lasindo sebagai rekanan. PT Lasindo diketahui adalah pemegang ATPM mesin jahit merk JITU.
Penunjukan PT Lasindo ini tercantum dalam perjanjian kerjasama dengan nomor 21/HUK/2004 dan Nomor 03/LSD/III/2004. Dalam perjanjian itu, PT Lasindo ditunjuk sebagai pelaksana dalam pengadaan mesin jahit berkecepatan tinggi dan sekaligus sebagai mitra kerja pelaksaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Departemen Sosial kemudian menyepakati harga perbuah dari mesin jahit merk JITU adalah Rp 3.248.500. Artinya, jika Depsos RI mengadakan mesin jahit sejumlah 5.500 unit, dana ABT Tahun Anggaran 2004 yang telah dialokasikan adalah sejumlah Rp 17.866.750.000.
Selain mengusut kasus sapi dan mesin jahit, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sarung. Bachtiar Chamsyah pun kembali menjadi tersangka dalam kasus ini. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 11 miliar dalam pengadaan sarung senilai Rp 25 miliar.
sumber:www.vivanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar