Indonesia Masih Sakit, Tetap Setia

Indonesia Masih Sakit, Tetap Setia

Kamis, 22 Juli 2010

Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Luar Biasa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Memberikan PutusanTinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Luar Biasa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Memberikan Putusan

Oleh : SIGIT HANDOYO SUBAGIONO, S.H., M.H.*
A.    LATARBELAKANG
Cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia sudah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yaitu “Kesejahteraan Umum Seluruh Rakyat”. Masalah yang kita hadapi adalah bagaimana menerjemahkan pengertian kesejahteraan atau lebih tepat “kesejahteraan sosial” bagi rakyat dan masyarakat Indonesia.

MENGGAGAS SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG RESPONSIF (Pemikiran Alternatif Penyempurnaan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)

013 -  LJS
Oleh:
 Aan Eko Widiarto, SH, MHum
I. PENDAHULUAN  
Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut merupakan  kehendak rakyat (volonte generale) tertinggi bangsa Indonesia yang dijadikan hukum dasar  dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia. Pilar utama dalam mewujudkan prinsip negara hukum adalah pembentukan peraturan perundang-undangan dan penataan kelembagaan negara.
    Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.
Ada dua macam strategi pembangunan hukum yang akhirnya sekaligus berimplikasi pda karakter produk hukumnya yaitu pembangunan hukum “ortodoks” dan pembangunan hukum “responsif”. Pada strategi pembangunan hukum ortodoks, peranan lembaga-lembaga negara (pemerintah dan parlemen) sangat dominan dalam menentukan arah perkembangan hukum sehingga lebih bersifat positivis-instrumentalis, yaitu menjadi alat yang ampuh bagi pelaksanaan ideologi dan program negara. Sedangkan dalam strategi pembangunan hukum responsif, lebih menghasilkan hukum yang bersifat tanggap terhadap tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakat.

Alat bukti elektronik (Dokumen Elektronik) : Kedudukan, nilai, derajat dan kekuatan pembuktiannya dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia

Oleh:  Jusuf Patrianto Tjahjono, S.H., M.H.
adalah Notaris&PPAT
di Kota Surabaya.

Artikel ini merupakan bagian dari Tesis penulis yang berjudul : Rapat
Umum Pemegang Saham melalui Media Telekonferensi.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat di bidang telekomunikasi, informasi dan komputer telah menghasilkan konvergensi dalam aplikasinya. Konsekuensinya, terjadi pula konvergensi dalam peri kehidupan manusia, termasuk dalam kegiatan industri dan perdagangan. Perubahan yang terjadi mencakup baik dari sisi lingkup jasanya, pelakunya, maupun konsumennya. Dalam perkembangan selanjutnya melahirkan paradigma, tatanan sosial serta sistem nilai baru ( Supancana, IBR., Kekuatan Akta Elektronis Sebagai Alat Bukti Pada Transaksi E-com
merce Dalam Sistem Hukum Indonesia ).

Kamis, 20 Mei 2010

Reformasi Peradilan dengan membuat Pengadilan SUBSTANTIF: Pengadilan Formilitas dan Pengadilan Materilitas

KHAIRULNAS, SH -Dosen Fakultas Hukum UMSB Bukittinggi
Dasar Pemikiran 
Terlanggarnya hak, menyebabkan pihak yang merasa dirugikan akan meminta pertanggungan jawab terhadap apa yag telah dilakukan tersebut. Melihat kepada konsep peradilan kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia –setidaknya- membedakan kepada 4 (empat) kategori peradilan yaitu adanya peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Kategori dari setiap peradilan disesuaikan kepada jenis hak yang –patut diduga- telah dilanggar.
Peradilan umum, akan menyidangkan suatu perkara dapat dilihat dari 2 (dua) sudut pandang, yaitu, ketika hak yang terlanggar tersebut adalah haknya Negara maka subjek hukum yang melanggar akan dituntut oleh negara, dan inilah yang melahirkan sistem peradilan pidana. Sedangkan jika hak yang terlanggar tersebut adalah haknya orang maka yang akan mempertahankan hak yang terlanggar itu adalah orang yang merasa dirugikan tadi atau haknya telah terlanggar tadi, inilah yang disebut dengan sistem peradilan perdata. Pembedaan tersebut dilihat dari sudut pihak yang dirugikan, jika negara yang dirugikan maka yang menuntut adalah negara, sebalikya jika orang yang dirugikan maka orang tersebut yang akan mempertahankan haknya.

Politisi Demokrat Kembali Diperiksa KPK

Politisi Partai Demokrat, Amrun Daulay, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Senin 29 Maret 2010. Amrun akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.
KPK mengindikasikan dalam kasus pengadaan sapi negara dirugikan hingga Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24,5 miliar.
Proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Amrun Daulay. Saat ini Amrun adalah anggota Fraksi Partai Demokrat. Amrun mengusulkan pengadaan sapi ini melalui surat Nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004 Tanggal 9 September 2004.

Menghitung Peluang Perppu Pengadilan Tipikor

Oleh: Zamrony, S.H., M.Kn.
[Penulis adalah Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum]
 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 memberikan deadline pembentukan UU Pengadilan Tipikor sampai dengan 19 Desember 2009. Jika deadline terlewati, Pengadilan Tipikor terancam bubar dan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK akan dialihkan ke pengadilan umum. Menurut jadwal, DPR menyisakan dua masa persidangan lagi. Yang pertama berakhir bulan Juli 2009, diselingi masa reses yang bertepatan dengan ajang pemilihan presiden, dan yang kedua akan berakhir September 2009. Namun, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor justru ditempatkan pada masa persidangan penutup masa jabatan anggota DPR. 
Atas dasar itulah, publik melihat peluang pengesahan RUU itu amat kecil jika melihat kalkulasi waktu yang tersedia. Belum lagi, perdebatan alot terkait komposisi hakim ad hoc dan karir, kedudukan Pengadilan Tipikor, hukum acara, dan sebagainya, masih belum menemukan titik terang. 

Senin, 12 April 2010

Kejahatan Korporasi Lingkungan Hidup

Pengalaman Advokasi Kejahatan Korporasi
di Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya alam
Oleh : Ivan Valentina Ageung
“Today, corporation govern our lives. They determine what we eat, what we watch, what we wear, where we work, and what we do. We are inescapably surrounded by their culture, iconography, and ideology.”
(The Corporation. Joel Bakan. 2004)

Abstraksi
Kejahatan yang terjadi pada kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah suatu kejahatan yang tidak berhenti ketika pelaku berhasil di jebloskan ke dalam penjara atau memberikan ganti kerugian. Kejahatan ini akan menimbulkan dampak yang akumulatif dan cenderung melahirkan suatu bentuk kejahatan baru. Destructive logging adalah contoh konkret yang selanjutnya dapat melahirkan rentetan bencana berupa banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam dan kebakaran hutan. Bahkan dampak dari destructive logging dapat menimbulkan hilangnya nyawa dan harta benda bagi mereka yang tertimpa bencana ikutan tersebut.