Indonesia Masih Sakit, Tetap Setia

Indonesia Masih Sakit, Tetap Setia

Senin, 12 April 2010

Kejahatan Korporasi Lingkungan Hidup

Pengalaman Advokasi Kejahatan Korporasi
di Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya alam
Oleh : Ivan Valentina Ageung
“Today, corporation govern our lives. They determine what we eat, what we watch, what we wear, where we work, and what we do. We are inescapably surrounded by their culture, iconography, and ideology.”
(The Corporation. Joel Bakan. 2004)

Abstraksi
Kejahatan yang terjadi pada kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah suatu kejahatan yang tidak berhenti ketika pelaku berhasil di jebloskan ke dalam penjara atau memberikan ganti kerugian. Kejahatan ini akan menimbulkan dampak yang akumulatif dan cenderung melahirkan suatu bentuk kejahatan baru. Destructive logging adalah contoh konkret yang selanjutnya dapat melahirkan rentetan bencana berupa banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam dan kebakaran hutan. Bahkan dampak dari destructive logging dapat menimbulkan hilangnya nyawa dan harta benda bagi mereka yang tertimpa bencana ikutan tersebut.



Berikutnya ketidak sigapan negara dalam menanggulangi bencana akan melahirkan pelanggaran terhadap hak-hak penggungsi (akibat tersingkir dari tempat hidupnya) yang di nyatakan secara tegas dalam berbagai perjanjian atau kesepakatan internasional termasuk covenant on economic social and political right. Inilah yang WALHI sebutkan sebagai kejahatan yang dapat melahirkan akumulasi dampak dan kejahatan lainnya.

Lingkup kejahatan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup sangatlah luas. Antara lain terdapat pada sektor kehutanan, perikanan dan kelautan, pertambangan mineral dan sumber-sumber energi fosil serta sumberdaya air. Dimana sector tersebut adalah sektor yang paling sering dikelola secara destructive. Melihat polanya maka dalam pandangan diatas, kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri. Kesalahan dalam pengurusan yang telah berlangsung lama menjadi salah faktor utama pendorong terjadinya kejahatan tersebut termasuk regulasi yang mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum yang berimplikasi pada semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut. Parahnya, (oknum) aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek/modus bagaimana kejahatan ini berlangsung dan dilakukan terus menerus.
Berikut akan kami sampaikan, beberapa catatan WALHI untuk melihat kondisi sumber daya alam dan lingkungan termasuk didalamnya terkait dengan praktek-praktek kejahatan yang dilakukan, antara lain :

1. Kehutanan adalah sektor yang paling sering mendapat tekanan ekploitasi berlebihan. Laju kerusakan hutan menurut versi WALHI pernah mencapai angka 3,4 juta hektar setiap tahun. Kerugian akibat illegal logging pun berkisar 40-65 triliun setiap tahunya. Tahun 2003 laju kerusakan menurun menjadi 3,2 juta hektar, dan tahun 2005 berkisar 2,4 juta hektar. Penurunan angka laju kerusakan ini bukan disebabkan oleh efektivitas penegakan hukum, melainkan semakin langkanya kayu yang dapat dijarah oleh para penjahat kehutanan. Total kayu yang ditebang secara illegal setiap tahun diperkirakan mencapai 70 juta m3. Menurut catatan WALHI Dari 673 bencana yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1998 – 2004, lebih dari 65 persen diantaranya merupakan kesalahan pengelolaan hutan sehingga menimbulakn – Banjir, longsor dan kebakaran hutan. Di tahun 2006, telah terjadi lebih dari 60 kali bencana banjir dan longgsor. Bencana-bencana itu telah menelan korban jiwa, harta benda dan masa depan korban. Penyebabnya lagi-lagi karena buruknya kualitas hutan kita.
Fakta-fakta ini bukanlah suatu informasi baru dan tertutup. Menteri Kehutanan dalam berbagai liputan media sering kali menyebutkan betapa kritisnya kondisi hutan kita, serta betapa sulitnya pemberantasan illegal logging. Kinerja aparatur penegak hukum terus dipertanyakan dan bahkan digugat karena dianggap tidak berhasil mengatasi persoalan illegal logging. Para penegak hukum menyatakan bahwa mereka telah berbuat maksimal dan menunjukan belasan kasus yang berhasil di bawa ke peradilan, namun mayoritas diputus bebas oleh pengadilan.

Apakah illegal logging adalah satu-satunya kejahatan di sektor kehutanan yang menyebabkan kondisi hutan kita kritis ? Dari perjalanan panjang advokasi penyelamatan hutan yang dilakukan WALHI menemukan ada tiga faktor utama sebagai penyebab kehancuran hutan alam Indonesia, yaitu (1) ada gap yang sangat besar antara supply dan demand (2) korupsi di sektor kehutanan (3) lemahnya penegakan hukum (4) penyingkiran masyarakat dari sumberdaya hutannya.

Kesenjangan antara supply and demand yang sangat mencolok, adalah rumah yang sangat aman bagi pelaku illegal logging dan koruptor di sektor kehutanan. Sebagaimana diketahui, hutan alam kita hanya mampu memasok 23% dari kebutuhan industri kehutanan. Akibatnya pintu terbuka lebar bagi para pembalak haram untuk terus memasok industeri yang lapar kayu itu. Tidak jarang berbagai upaya legalisasi kayu haram juga terus dilakukan. Industri atau pelaku pembalakan haram tidak segan-segan mengeluarkan dana yang cukup besar agar tindakan pencuriannya aman, atau kalaupun tertangkap maka dapat dipastikan akan lepas dari jeratan hukum.

Dalam situasi seperti ini, sekeras apapun upaya dari aparat kepolisian dan departermen kehutanan dalam memberantas illegal logging tetap saja akan membuahkan hasil yang gemilang. Illegal logging hanyalah symptom dari penyakit kronik kehutanan. Oleh karena itu diperlukan perubahan fundamental sektor kehutanan, termasuk restrukturisasi industeri kehutanan. Restrukturisasi seharusnya dapat menghilangkan gap supply and demand. Semakin kecil gap maka semakin kecil peluang bagi pembalak haram dan para koruptor untuk melangengkan aksinya.

Masalah lain di sektor kehutanan adalah pembakaran hutan. Dalam lima tahun terakhir terdapat sedikitnya 40.000 titik panas pertahun. Jika titik api itu ditumpangtindihkan dengan titik koorndinat konsesi atrau izin perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industeri, HPH, tampak 87% dari titik api itu berada dalam konsesi-konsesi tersebut. Ini menujukan bahwa sangat tidak signifikan pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat lokal. Ironisnya belum ada satu perusahaan pun yang di jerat sebagai pelaku pembakaran hutan.

Kesulitan utama yang kerap dinyatakan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum dalam mengatasi pembakaran hutan adalah minimnya aparat pemantau, atau minimnya alat bukti. Dalam hal tertangkap tangan maka yang dijerat adalah para operator yang notabene adalah pekerja harian. Perusahaan selalu dapat lepas dari jeratan hukum. Kompleksitas masalah pembakaran hutan bukan tanpa jalan keluar. Negara harusnya memiliki power untuk mencabut izin operasi atau konsesi atas perusahaan yang di kawasannya terdapat titik api. Hanya ada dua kemungkinan jika terjadi kebakaran di dalam satu konsesi kehutnan atau perkebunan, yaitu mereka sengaja membakar atau mereka tidak serius menjaga kawsannya agar bebas dari kebakaran. Jika ada kekuasaan pemerintah seperti itu, maka dapat dipastikan angka pembakaran hutan akan turus secara drastis. Untuk itu diperlukan suatu aturan hukum berupa Peraturan Pemerintah atau Perpu, karena aturan hukum yang ada saat ini belumlah memadai.

2. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, yang memiliki 18.110 pulau dengan garis pantai sepanjang 108.000 km. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,2 juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan seluas 2,9 juta km2 dan laut teritorial seluas 0,3 juta km2. Selain itu Indonesia juga mempunyai hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya kelautan seluas 2,7 km2 pada perairan ZEE.. Wilayah pesisir dihuni tidak kurang dari 140 juta jiwa atau 60% dari penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam radius 50 km dari garis pantai. Secara administratif kurang lebih 42 Kota dan 181 Kabupaten berada di pesisir, serta terdapat 47 kota pantai mulai dari Sabang hingga Jayapura sebagai pusat pelayanan aktivitas sosial-ekonomi.

Secara ekonomi, hasil sumberdaya pesisir telah memberikan kontribusi terhadap pembentukan PDB nasional sebesar 24 % pada tahun 1989. Potensi perikanan yang saat ini baru sekitar 58,5% dari potensi lestarinya yang termanfaatkan. Secara biofisik, wilayah pesisir di Indonesia merupakan pusat biodiversity laut tropis dunia karena hampir 30 % hutan bakau dan terumbu karang dunia terdapat di Indonesia, Ditengah kekayaan pesisir dan kelautan yang kita miliki, terdapat lebih dari 5.254.400 orang di wilayah pesisir hidup dalam kondisi yang sangat miskin. Hutan mangrove, terus mengalami pengrusakan. Diperkirakan sebesar 42% hutan mangrove berada pada taraf ‘rusak berat’ dan 29% ‘rusak’. Diduga, hanya sekitar 23% yang ‘baik’ dan 6% yang memiliki kondisi ‘sangat baik. Demikian pula dengan nasib terumbu karang. Indonesia memiliki 60.000 km2 (12-15% total dunia). Kini termbu karang dalam kondisi kritis, dimana hanya tinggal 6% dalam kondisi baik. Bencana abrasi pantai terus mengalami peningkatan. Tercatat lebih dari 60 lokasi pantai dan muara di 17 propinsi mengalami bencana abrasi (Syamsudin & Kardana, 1997). Pencemaran laut juga terus mengalami peningkatan.

Laporan UNEP tahun 1995 menyebut bahwa 85% pencemaran laut berasal dari daratan. Selain limbah rumah tangga, limba industeri berkontribusi besar bagi pencemaran laut. Tailing yang merupakan limbah berbahaya dan beracun dari aktivitas pertambangan dibuang ke laut oleh Newmont Nusa Tenggara dan Newmont Minahasa Raya melalui pipa maupun oleh Freeport melalui sunggai. Bahkan terdapat 5 perusahaan yang saat ini berencana untuk membuang limbah tailing ke laut Kejahatan terhadap pesisir dan kelautan tidak terlepas dari bias darat yang cukup kuat mendominasi corak kebijakan negara. Faktor lain adalah ragam kebijakan pengurusan alam masih menggunakan pendekatan sektoral. Akibatnya tumpak tindih antar sektor dan besarnya ego antar sektor tak bisa terhindarkan. Konversi atas kawasan pesisir untuk pemukiman, pertambakan, industri, mall dan pertokoan telah berkontribusi signifikan bagi kehancuran kawasan pesisir. Tidak heran banyak kawasan pesisir saat ini menjadi pelanggan banjir, karena lahan basah telah berubah fungsinya. Kondisi sedemikian ini tidak akan sanggup diperbaiki jika pola penanganannya hanya sebatas penanganan kasus-perkasus. Lagi-lagi perubahan kebijakan negara diperlukan untuk mengakhiri atau memperkecil kejahatan atas kawasan pesisir dan kelautan

3. Industrri pertambangan adalah industri yang sarat dengan masalah. Mulai dari pencemaran lingkungan hidup, pelanggaran HAM, kejahatan ekonomi hingga konflik yang berkepanjangan antara perusahaan dengan penduduk lokal. Kasus-kasus pertambangan yang mengemuka antara lain adalah Freeport, Newmont Minahasa, Newmont Nusa Tenggara, Kelian Equatorial Mining, Adaro Enviro Coal, Arutmin, Kaltim Prima Coal, Indo Muro Kencana, Meares Soputan Mining, Nusa Halmahera Miniral, Barisan Tropical Mining dan masih banyak yang lain. Konflik antara penduduk dengan industri pertambangan berkisar pada perampasan tanah, pencemaran lingkungan dan juga perebutan wilayah pertambangan. Konflik wilayah pertambangan banyak terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Tercatat empat kampung telah digusur Di Kelian, Kalimantan Timur, karena wilayah itu diizinkan negara untuk PT. KEM milik Rio Tinto, suatu perusahaan tambang besar yang berkantor pusat di London. Ribuan orang kehilangan hak menambang di Barito Utara karena kawsan mereka dikuasai oleh PT. IMK milik Aurora Gold yang berkantor pusat di Australia. Dari segi lingkungan hidup, tercatat miliayar kubik limbah tambang (Tailing dan Overburden telah dibuang oleh Freeport, Newmont, IMK, KEM dll). Akibatnya sungai, laut, dan air tanah penduduk tercemar oleh limbah tersebut dan telah menyebabkan gangguan kesehatan yang sangat serius. Hingga kini masih banyak konflik antara penduduk lokal dengan industri yang tidak terselesaikan. Pemerintah sering kali lebih mendukung perusahaan daripada penduduk lokal. Hal itu disebabkan pandangan negara yang legalistik dan formalistik. Akibatnya negara terus melindungi kepentingan investasi yang telah diizinkannya. Rasa keadialan rakyat tidaklah menjadi prioritas untuk penegakan hukum. Kini lebih dari 35% total daratan Indonesia telah diberikan pada 1.194 Kuasa Pertambangan, 341 Kontrak Karya, dan 257 PKP2Batubara. 85% konsesi minyak dan gas telah diberikan pada perusahaan asing dan hanya 15% yang masih dikuasai oleh pertamina. Tidak heran jika setiap upaya penegakan hukum terhadap perusahaan pertambangan, selalu saja intervensi negara-negara utara begitu terasa dan nyata. Lihat bagaimana Duta Besar Amerika datang ke Mabes Polri ketika Direktur Newmont Minahasa Raya di dakwa melakukan kejahatan lingkungan hidup.

4. Kasus Hangat “Lumpur Panas Lapindo Brantas”
Sejak mulai terjadinya semburan lumpur PT. Lapindo Brantas sampai dengan akhir bulan Desember 2006, luapan lumpur PT. Lapindo Brantas telah menyebabkan timbulnya kerusakan lingkungan. Perusakan lingkungan hidup yang terjadi, diantaranya :

1. Rusaknya fungsi-fungsi ekologis dikawasan yang terkena dampak semburan lumpur, karena jumlah lumpur yang begitu banyak telah merubah bentang alam, fungsi sungai bahkan fungsi-fungsi ekosistem setempat.

2. Tergenanginnya Desa-desa di Kecamatan/Kelurahan Porong, Jabon, Tanggulangin dan sekitarnya oleh lumpur, yang mengakibatkan pemukiman mereka tidak dapat dihuni lagi, dan sebanyak lebih dari 8.200 jiwa warga harus dievakuasi yang saat ini menjadi pengungsi;

3. Rusaknya lahan perkebunan dan pertanian milik masyarakat, antara lain: lahan Perkebunan Tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan Pertanian Padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon;

4. Rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur, antara lain :
a. Rusaknya lebih dari 1.500 (seribu limaratus) rumah/tempat tinggal di Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo, Kedungbendo, Besuki.
b. Rusaknya sekolah, kantor-kantor, belasan pabrik, tempat-tempat ibadah, Markas Koramil Porong.
c. Rusaknya jaringan listrik, telepon, gas dan air bersih.
d. Rusaknya ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol
e. Terganggunya jalur Kereta Api yang menghubungkan Jakarta, Sidoarjo, Malang dan Surabaya.

5. Matinya ribuan ekor unggas, puluhan ekor kambing, sapi dan hewan-hewan lainnya.

6. Terhentinya aktivitas pabrik-pabrik, tidak dapat berfungsi lagi, dikarenakan tergenang lumpur dan terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja, serta hilangnya pekerjaan bagi ribuan orang tenaga kerja;
Perusakan lingkungan hidup ini dipastikan akan terus berlangsung, membesar dan meluas, sebab semburan lumpur panas belum bisa dihentikan. Sementara kejadian kecelakaan atau bencana yang ditimbulkan dari proses-proses industri atau industrialisasi migas maupun non migas bukan kejadian aneh di Jawa Timur sejak tahun 1998 sampai dengan saat ini. Beberapa kejadian misalnya :

1. Pada tahun 1998 : Tangki amoniak Ajinomoto yang bocor dan berkekuatan 3 ton menimbulkan dampak luar biasa ternyata tidak ada penegakan hukum dan tidak ada recovery lingkungan, yang ada hanyalah bagaimana masyarakat dibuat berlarut-larut dan akhirnya hampir satu kampung di belakang Ajinomoto harus dipindah dan tanahnya dibeli dengan paksa dan menyisakan 4 orang yang bertahan yang bergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Lingkungan.

2. Pada tahun 2000 : Kebocoran Petrokimia dan juga tidak ada informasi lanjutan mengani hal ini, termasuk penegakan hukum yang berarti.

3. Pada tahun 2001 : Kebocoran sektor migas di kecamatan Suko, Tuban, milik Devon Canada dan Petrochina. Dimana kadar hidro sulfidanya waktu itu cukup tinggi, sehingga menyebabkan 26 petani dirawat di rumah sakit. Kejadian tersebut memicu masyarakat satu kampung untuk datang melihat ke tambang, tetapi yang didapat masyarakat adalah ditembaki polisi Bojonegoro, 14 orang tertembak.

4. Pada tahun 2002 : Terdapat tumpahan minyak mentah karena eksplorasi Premier Oil yang sudah beroperasi sejak 1998. Ketika nelayan mencoba menggunakan hak-hak suaranya, dan tidak didengar, baik oleh pemerintah maupun pihak korporasi, mereka melakukan blokade; namun aksi itu dijawab dengan tindakan kriminalisasi terhadap nelayan.

5. Pada tahun 2003 : Ledakan Petrowidada, sehingga membakar beberapa bangunan dan mencemari sungai. Tidak ada penegakan hukum disana. Hanya seorang satpam dan kepala teknis yang diberi hukuman.
Hal tersebut menjadi kekhawatiran dimasa yang akan datang, bahwa reaksi hukum terhadap kebocoran gas yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas juga mengalami hal yang sama, ketika semburan lumpur ini dipandang sebagai kecelakaan kecil yang bukan merupakan tanggung jawab perusahaan dan kejahatan korporasi. Lapindo tidak hanya di Porong dan Tanggulangin. Dia juga ada di Wunut, dan sedang melebarkan diri di blok Carat yang ada di Desa Karah, Kecamatan Moro, Kabupaten Mojokerto. Ada 3 sumur disana yang akan dieksplorasi, yang juga menimbulkan keresahan luar biasa pada masyarakat.

Belajar Dari Pengalaman
Dari beberapa kejadian yang terekam diatas, maka pada kesempatan ini ada beberapa hal yang menarik untuk disampaikan terutama kaitannya dengan menjawab pertanyaan :

1. Kasus apa saja yang sering terjadi dibidang lingkungan hidup dan sumber daya alam yang menyangkut langsung dalam kategori kejahatan korporasi ?

2. Bagaiaman perlakuan terhadap kasus tersebut, instrmen hukum apa saja yang dipergunakan ?

Kebakaran hutan
Dalam briefing paper yang telah disampaikan oleh WALHI disebutkan bahwa penyebab kebakaran hutan yang berakibat pada pencemaran asap dan meningkatnya emisi karbon disebablan oleh kebakaran yang dilakukan secara sengaja dan rambatan api dikawasan/lahan gambut dengan tottal luas hutan dan lahan yang terbakar dalam kurun waktu 6 tahun terakhir mencapai 27,612 juta hektar. Data yang dimiliki oleh WALHI menunjukkan bahwa tindakan kesengajaan secara khusus diwilayah Sumatera dan Kalimantan dipicu oleh : pembakaran lahan untuk perkebunan sawit dan HTI oleh perusahaan dan proyek lahan sejuta hektar yang berbuntut ekspor asap ke wilayah negara lain antara lain Malaysia dan Singapura.
Pembakaran hutan yang kami sampaikan dalam makalah ini merefleksikan bahwa kebakaran hutan dilakukan secara sengaja dan menjadi salah satu bagian penting dari masalah kehutanan dan perkebunan Indonesia. Hutan Indonesia sebenarnya masuk dalam kategori hutan hujan basah yang sebenarnya kecil kemungkinan terjadi kebakaran dengan sendirinya atau yang disebabkan karena faktor alam. Faktanya kawasan yang terbakar adalah kawasan yang telah telah dibersihkan memalui proses land clearing sebagai salah satu persiapan pembangunan kawasan perkebunan. Artinya kebakaran hutan secara nyata dipicu oleh api yang sengaja dimunculkan.

Penyebab lain dari meningkatnya tingkat pembakaran hutan/lahan setidaknya juga dipengaruhi oleh (1) pembangunan industri kayu yang tidak dibarengi dengan pembangunan hutan tanaman sebagai bahan baku ; (2) besarnya peluang yang diberikan Pemerintah kepada pengusaha untuk melakukan konversi lahan menjadi perkebunan monokultur skala besar seperti perkebunan sawit dan perkebunan kayu (HTI) ; (3) penegakkan hukum yang lamban merespon tindakan konversi dan pembakaran yang dilakukan pengusaha dengan alasan meningkatkan kadar PH (kesuburan) tanah padahal instrumen hukumnya melarang hal tersebut.

Saat ini ada upaya untuk menyalahkan perladangan tradisional gilir balik (ladang berpindah) sebagai pelaku kebakaran hutan/lahan padahal hal tersebut sangat tidak beralasan sama sekali sebab sejak tahun 2001 hingga Mei 2006 diketahui bahwa kebakaran pada lahan-lahan milik masyarakat hanya mencapai 20 persen dari total keseluruhan wilayah yang terbakar. Dari 20 persen tersebut, kurang separuhnya terjadi pada lahan-lahan pertanian milik masyarakat yang menerapkan sistem rotasi pertaniannya. Sisanya lagi di kawasan-kawasan eks HPH yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya kemudian kembali digunakan oleh masyarakat. Keadaan ini sebenarnya enam tahun yang lalu telah disampaikan dalam Laporan Bapedal yang menyampaikan dalam kesimpulannya bahwa terjadinya akumulasi asap akibat kebakaran/pembakaran hutan memberikan kontribusi terhadap penurunan kualitas udara disebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan serta wilayah serawak Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam. Selanjutnya dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan/lahan penting untuk diupayakan penegakkan hukum bagi para pelaku pembakaran oleh pengelola lahan skala besar selain meningkatkan kesadaran masyarakat.

Data dan informasi yang juga dikoleksi oleh WALHI melalui media massa terkait penegakkan hukum lingkungan untuk kasus kebakaran hutan/lahan yang pelakunya oleh pemegang hak pengusahaan hutan/perkebunan selama kurun waktu 2001-2006 menyebutkan sekitar 10 kasus pembakaran hutan/lahan yang diproses hukum dan dibawa ke pengadilan. Artinya hanya 0,1 persen saja penegakkan hukum terhadap 178 nama perusahaan yang diduga/terindikasi melakukan pembakaran hutan/lahan. Jadi pertanyaan publik nasional dan internasional mengenai keseriusan penegakkan hukum baik yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang ada maupun instrumen internasional yang telah disepakati oleh Indonesia menjadi pertanyaan serius, terutama unutk memenuhi rasa keadilan masyarakat, kepentingan menjaga lingkungan dan penerapan prinsip zero burning.

Sementara itu, terkait dengan penegakkan hukum kebakaran hutan/lahan yang telah disampaikan diatas, terutama untuk mendorong proses penegakkan hukum, setidaknya ada instrumen hukum nasional dan instrumen hukum (perjanjian) internasional dalam kasus kebakaran hutan/lahan yang bisa dijadikan landasan, antara lain :
Instrumen Hukum Internasional :

1. The Geneva Convention on The Long-Range Transboundary Air Pollutan, 1979 (Konvensi Geneva 1979) : pasal 2 menyebutkan bawa mewajibkan Negara-negara peserta konvensi untuk berusaha menekan serendah mungkin, secara bertahap mengurangi dan mencegah pencemaran udara termasuk pencemaran udara lintas batas.
2. Asean Agreement on The Conservation of Nature and Natural Resources, 1985 (ASEAN ACNN) : selain kerangka hukum kerjasama bidang konservasi alam dan sumber daya alam tetapi memuat juga kewajiban negara-negara ASEAN untuk mencegah kebakaran hutan sebagaimana yang tercermin dalam pasal 6 ayat (1) dan (2)
3. Resolusi Singapore 1992 : Menegaskan dan memperkuat kerjasama dibidang bencana alam, pencemaran udara dan air lintas batas, tumpahan minyak, pembuangan limbah berbahaya dan kebakaran hutan.
4. Resolusi Bandar`Seri Begawan, 1994 : Rencana Aksi Strategis ASEAN tentang Lingkungan Hidup
5. ASEAN Cooperation Plan on Transboundary Pollutan, 1995 (ASEAN CPTP) : memuat 3 program dan salah satunya mengenai pencemaran udara lintas batas.
Peraturan perundang-undangan Indonesia :

1. Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 49 & 50, dengan jelas mengatur tanggung jawab pemegang izin konsesi atas terjadinya kebakaran hutan dan larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan di dalam areal kerjanya.
2. UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan pasal 26 menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dan larangan ini diatur dalam pasal 48 dan pasal 49.
3. Undang-undang No. 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 41 dan 42, dengan jelas mengatur perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau pengrusakkan lingkungan hidup. Serta pasal 45 mengatur pidana dibidang lingkungan hidup jika tindakan tersebut dilakukan oleh badan hukum (perusahaan).
4. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan pasal 10 ayat (2) hurup b menyebutkan bahwa perlindungan hutan meliputi pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak kebakaran walaupun didalam pasal 42 dan 43 mengenai tindakan pidana diberlakukan bagi pihak yang tidak memiliki surat-surat dan ijin atas hasil hutan.
5. Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan juga mengatur larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan, namun sayang sanksi yang diberlakukan adalah sanksi administrasi seperti yang diatur dalam pasal 25 dan 27 UU PLH.

Ketentuan diatas memperlihatkan banyaknya aturan hukum yang menyangkut larangan pembakaran hutan/lahan terutama dalam dua aturan hukum, antara lain dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Keduanya memang melarang tindakan pembakaran lahan. Sementara dalam hal tindakan pembakaran hutan masuk dalam kategori pencemaran maka ketentuan larangan dan sangsinya pun diatur dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang PLH.
Dari beberapa ketentuan diatas, setidaknya ada beberapa hal yang penting dicatat. Ketentuan mengenai kebakaran/pembakaran hutan didalam UU Kehutanan sebenarnya tidak memberikan perhatian yang memadai bagi upaya penanggulangan kebakaran karena larangan membakar hutan yang terdapat dalam UU Kehutanan ternyata dapat dimentahkan untuk tujuan-tujuan khusus sepanjang mendapat izin dari pejabat yang berwenang (pasal 50 ayat 3 huruf d) ditambah lagi dengan dengan PP No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dimana tidak ada satupun pasal yang menyinggung masalah pencegahan kebakaran hutan bagi pengusahaan hutan. Sementara ketentuan dalam PP No. 4 tahun 2001 memperkecil interpretasi penggunaan pasal 10 dalam PP No. 45 tahun 2004 tentang tindakan penegakkan hukumnya, artinya tindakan perlindungan hutan dari tindakan pembakaran akan diberlakukan bagi mereka pelaku yang tidak memiliki ijin atau surat yang syah sesuai peraturan yang berlaku. Dalam PP No. 4 tahun 2001 itu pula ketentuan sangsi bagi pembakar hutan hanya diberlakukan sangsi administrasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 dan 27 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu UU No 23/97 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup juga tidak memberikan mandat secara spesifik untuk mengembangkan peraturan dibawahnya (setingkat Peraturan Pemerintah) tentang pencemaran lingkungan seperti kasus kebakaran hutan ini. Sama halnya dengan UU No 18 tentang Perkebunan yang tidak memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan landclearing dengan cara membakar. Padahal ini salah satu yang dibutuhkan oleh penegakkan hukum sesuai mandat pelestarian lingkungan (hutan) dan prinsip zero burning yang ditetapkan dalam beberapa klausul perjanjian (hukum) internasional.

Pencurian Kayu
Dalam UU Kehutanan, pencurian kayu (Illegal logging : pengambilan kayu tidak syah diareal hutan) adalah tindakan kejahatan dimana terjadi aktivitas pemungutan (penebangan) hasil hutan, pengangkutan, pembelian dan penjualan. Selain didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pecurian, pencurian kayu juga diatur didalam peraturan perundang-undangan lain, antara lain :

1. Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
2. Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004
4. Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2005
5. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2005

Beberapa kasus yang berkembang dilapangan banyak menceritakan mengenai bagaimana modus kejahatan ini dilakukan, diantaranya adalah para cukong/korporasi ini menjadikan masyarakat local/buruh sebagai back up atau pihak yang dihadapkan langsung dengan para aparat penegak hukum untuk dimintai pertanggung jawaban hukum.

Pencemaran Lingkungan

Dalam Bab IX Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No.23/1997), telah diatur sanksi pidana (penjara dan denda) terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran. Selanjutnya, pada pasal 46 UU No.23/1997 dinyatakan bila badan hukum terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksinya dijatuhkan selain terhadap badan hukum, juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam perbuatan tersebut.

Kejahatan korporasi dalam sistim hukum Indonesia, tidak hanya dikenal dalam UU No.23/1997. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Anti Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) juga mengatur pertanggungjawaban atas kejahatan korporasi. Sebagaimana dikutip dari makalah Patra Zen mengenai “Kejahatan Korporasi”, Sally S. Simpson menyatakan "corporate crime is a type of white-collar crime". Sedangkan Simpson, mengutip John Braithwaite, mendefinisikan kejahatan korporasi sebagai "conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law".
Simpson menyatakan ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi.

Pertama, tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
Kedua, baik korporasi (sebagai "subyek hukum perorangan "legal persons") dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.

Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
Mas Achmad Santosa (Good Governance Hukum Lingkungan: 2001) mengatakan, kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan 46 UU No.23/1997 merupakan rumusan kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP Belanda. Jadi korporasi sebagai legal persoon, dapat dipidana berdasarkan UU No.23/1997. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana (criminal liability) dari pimpinan korporasi (factual leader) dan pemberi perintah (instrumention giver), keduanya dapat dikenakan hukuman secara berbarengan. Hukuman tersebut bukan karena perbuatan fisik atau nyatanya, akan tetapi berdasarkan fungsi yang diembannya di dalam suatu perusahaan.
Mengomentari persoalan tanggung jawab korporasi di kasus pencemaran Teluk Buyat yang diduga dilakukan oleh NMR, pengamat hukum lingkungan dari Universitas Parahyangan, Stefanus Hariyanto, mengatakan dalam kasus kejahatan korporasi yang dijatuhi hukuman pidana adalah perusahaannya. Menurutnya, kalau direktur juga ikut dipidana maka persoalannya sudah menjadi personal crime.
Stefanus berpendapat, apabila menuntut NMR saja, maka sanksi pidananya adalah denda, tidak termasuk penjara. “Ini yang orang sering salah kaprah, dalam hukum pidana ada asas legalitas, sehingga direktur ini tidak bisa dipidanakan bila belum ada aturannya,” ujarnya.

Oleh sebab itu dia berpendapat, yang seharusnya didakwa bukan hanya NMR tapi juga individu-individu yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran tersebut, termasuk direkturnya. Stefanus menjelaskan, perlu ada pemahaman bahwa dalam hukum pidana ada asas kulpabilitas, sehingga harus dibuktikan bahwa seseorang bisa dipidana apabila memang terbukti bersalah. Artinya tidak bisa secara otomatis sanksi pidana dialihkan dari corporate crime menjadi personal crime.
Dia menekankan, harus dipisahkan sanksi terhadap korporasi dan juga individu. Memang logikanya jika korporasinya bersalah maka direksinya juga bersalah, karena yang melakukan tindakan korporasi adalah direksi. Namun, dalam hukum pidana, mutlak harus dibuktikan adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana. Inilah yang dimaksud asas mens rea (guilty mind) yang dikatakan oleh Stevanus.“an act is a crime because the person committing it intended to do something wrong, This mental state is generally referred to as Mens rea” (www.legal-definition.com)

Dihubungi secara terpisah, pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, mempunyai pendapat yang berbeda dengan Stefanus. Menurutnya, dalam hal korporasi sebagai terdakwa, maka dianggap korporasi ini yang mempunyai mens rea. Sehingga di mata Harkristuti, harus dibuktikan dalam pengadilan perbuatan apa yang dilakukan oleh (karyawan) perusahaan tersebut. Hal ini (corporate crime) adalah suatu pengecualian, karena biasanya mens rea ini terletak pada manusianya, tapi dalam hal ini perusahaan dianggap memiliki mens rea. Harkristuti mendasarkan argumennya berdasarkan ketentuan pidana yang terdapat dalam UU No.23/1997 serta prinsip mengenai fiduciarie duties yang dianut dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Dia melihat, lembaga peradilan memang agak canggung untuk membawa korporasi ke pengadilan. Namun seingatnya, pernah ada dua kasus serupa yang pernah diputus oleh pengadilan, dimana direktur perusahaan dijatuhi pidana kurungan karena tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan. Mengenai dugaan pelanggaran izin yang diperoleh NMR untuk pembuangan limbah tailing, Stefanus berpendapat hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, “Kalau yang dilanggar adalah hukum administrasi berarti dia melanggar perizinan. Jadi harus dibuktikan apakah NMR melanggar ambang batas yang ditentukan dalam izin. Baru diperiksa apakah pelanggaran terhadap ambang batas tersebut menimbulkan pencemaran,” paparnya.

Lebih jauh menurutnya, kalau pelanggaran ini menimbulkan pencemaran, maka NMR bertanggung jawab secara pidana dan juga perdata. “Yang berlaku dalam Undang-Undang Lingkungan adalah delik formal. Artinya begitu terbukti melanggar hukum administrasi (ambang batas) maka sekaligus melanggar hukum pidana,” ujar Stefanus.
Sementara itu, Walhi berpendapat tindakan NMR membuang limbah tailingnya merupakan kesalahan korporasi. Pasalnya, pihak NMR rutin melakukan monitoring terhadap sistem pembuangan limbah tersebut karena kalau ada kesalahan individual akan langsung kelihatan.. NMR sebagai kororasi dan direksinya bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap pencemaran di Teluk Buyat. Sebab, NMR telah memiliki sistim pembuangan limbah tailing. Kecuali, meski sistem pembuangan telah diterapkan dan pencemaran disana bertambah buruk, maka bukan hanya direksi tapi orang per orang di dalam NMR bisa diseret ke pengadilan.

Dalam sebuah kasus lingkungan yang melibatkan WALHI dengan sebuah perusahaan penyedot asap di Jawa Timur, pengadilan pernah menyatakan korporasi bersalah telah melakukan pencemaran. Pengadilan menilai, keputusan untuk membuang limbah tersebut bukanlah keputusan manajerial. Saat ini perkara tersebut masih di tingkat kasasi.
Luapan Lumpur Panas Lapindo Brantas
Seperti diberitakan bahwa saat ini Polda Jawa Timur telah memeriksa 9 tersangka untuk kasus Lumpur Panas Lapindo Brantas/EMP Inc. Selain karyawan yang ada dilapangan dan manager drilling PT. Medici Citra Nusa, juga turut diperiksa Vice President DSS (Drilling Share Service) PT. Energi Mega Persada, perusahaan induk Lapindo Brantas dengan dugaan :

1. Kelalaian yang menimbulkan bahaya banjir lumpur (pasal 187 dan 188 KUHP serta pasal 41 dan 42 UUPLH)
2. Kelalaian, karena seharusnya memberikan perintah menghentikan operasi pengeboran, ternyata masih terus dibiarkan.
3. Patut mengetahui perbedaan antara kontrak kerja yang diberikan Lapindo Brantas/EMP pada perusahaannya dengan drilling program.
Dari ketiga dugaan ini tampak terlihat bahwa sebanyak 9 orang akan dijadikan tersangka dalam kasus lumpur panas ini terutama dari sisi hukum pidana yang diterapkan oleh Polda Jawa Timur. Saat ini 3 berkas sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur namun kabar terakhir pihak Kejaksaan mengembalikan berkas kasus tersebut kepada pihak penyidik Polda Jawa Timur.
Melihat rentetan cerita kasus pidana yang dilakukan dalam kasus lumpur panas ini, sebenarnya menunjukkan bahwa kasus lapindo akan diberlakukan seperti tindakan kejahatan pada umumnya, antara lain hanya orang dalam hal ini personnel yang ada didalam lingkaran PT. Lapindo Brantas dan para kontraktornya. Masih merujuk pada ketentuan pidana dalam KUHP kita yang masih menerapkan bahwa ”barang siapa yang melakukan tindakan kejahatan” maka pertanggung jawabannya pidananya dikenakan hanya kepada orang sebagai recht person (pasal 59 KUHP dan pasal 1 KUHAP)
Jika dilihat dari logika operasional, bahwa Sumur Banjar Panji-1 berada di Blok Brantas yang merupakan konsesi milik PT. Lapindo Brantas/EMP atas dasar Production Sharing Contract (PSC) dengan BP-Migas. Pekerjaan Drilling merupakan tanggung jawab department Drilling di LAPINDO, namun pekerjaan ini di-subkontrakkan kepada pihak lain yaitu PT. Medici Citra Nusantara (MCN). Seperti yang juga kita ketahui bahwa pemilik saham sektor migas di blok brantas adalah sebanyak 50 % dipegang oleh PT. EMP dan sisanya terbagi menjadi milik Santos LTD, PT. Medco Energi Tbk dan Lapindo Brantas/EMP Inc. Artinya terdapat empat pihak yang terkait langsung dengan operasi pengeboran pipa diseluruh wilayah Blok Brantas. Dimana penanganan lumpur panas ini sudah selayaknya menjadi beban PT Lapindo dan pemilik saham lainnya yakni PT Energi Mega Persada Tbk, PT Medco Energi Tbk, dan Santos LTD sesuai Pasal 6 ayat 2 poin c UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Namun melihat begitu besarnya kerugian (sosial, ekonomi dan lingkungan) yang diderita sebagai akibat kelalaian kebocoran pipa gas dan menimbulkan lumpur panas ini, tidak pantas rasanya penanganan kasus tersebut hanya dibebankan secara hukum hanya kepada 9 orang seperti tersebut diatas.

Kejahatan Korporasi
Singgih menuliskan kejahatan korporasi yang disampaikan oleh Joseph F. Sheley kedalam beberapa jenis, antara lain :
Defrauding the stock holder : Perusahaan yang tidak melaporkan dengan sebenarnya keuntungan yang diperoleh perusahaan kepada para pemegang saham.
Defrauding the public : mengelabui publik tentang produk-produknya yang mutu dan bahan-bahanya prima dan dapat dipertanggung jawabkan, isi iklan yang tidak benar.
Defrauding the Government : Membuat laporan pajak yang tidak benar.
Endangering employees : Perusahaan yang kurang memperhatikan keselamatan kerja para karyawannya.
Illegal intervention in the political process : Berkolusi dengan partai politik dengan memberikan sumbangan kampanye.
Endangering the publik welfare : Proses produksi yang menimbulkan polusi (debu, limbah B3, suara dan sebagainya)
Definisi kejahatan dalam tulisan ini adalah tindak pidana yang artinya perilaku yang melanggar ketentuan pidana yang berlaku ketika perilaku itu dilakukan, baik perilaku tersebut berupa melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh ketentuan pidana maupun tidak melakukan perbuatan tertentu yang diwajibkan oleh ketentuan pidana. Sementara pengertian korporasi adalah subyek hukum selain perseorangan dan atau kelompok orang, lebih dalam lagi artinya korporasi adalah sebuah badan hukum.
Secara teoritis (Tumbuan, 1988: 3) selain orang, badan hukum hanya dapat melakukan apa yang secara eksplisit atau implisit dijinkan oleh hukum maupun anggaran dasarnya. Karena banyak penelitian menyebutkan (M. Hamdan, 2000; 63) bahwa pelanggaran hukum yang bisa dikenakan kepada Korporasi adalah : pelanggaran hukum administrasi, pencemaran lingkungan, finansial, perburuhan, manufaktur dan persaingan dagang. Dua ketentuan pertama diatas menjadi wajib dikenakan kepada korporasi sebagai subyek dalam hukum pidana, mengingat dampak negatif yang sangat luas terhadap setiap bagian kehidupan masyarakat.
Dimana kita membedakan perseorangan/kelompok orang dengan badan hukum ? perbedaannya adalah bahwa orang/kelompok orang dapat melakukan apa saja yang tidak dilarang oleh hukum, sementara korporasi sebagai badan hukum hanya dapat melakukan apa yang secara eksplisit atau implisit diizinkan oleh hukum atau anggaran dasarnya. jadi kejahatan korporasi adalah segala perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi yang menurut hukum dilarang atau tidak melakukan perbuatan tertentu seperti yang diatur dalam ketentuan pidana.
Dalam tinjauan diatas maka tindakan korporasi yang telah melakukan suatu kejahatan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup dimana ketentuan pidananya dapat dikenakan secara berlapis, tidak hanya dengan jeratan UU sektoral namun bisa dikenakan juga dengan ketentuan KUHP. Selanjutnya bagaimana dengan tanggung jawab korporasi sebagai pelaku atas tindakannya ? dalam tesisnya, M. Hamdan SH. MH. merumuskan tanggung jawab korporasi dengan mengeluarkan argumentasi :
1. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi menjadi pertanggung jawaban orang perseorangan menurut KUHP
2. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi menjadi tanggung jawab para anggota atau pengurus korporasi menurut UU Penyelesaian Perburuhan serta UU Pengawasan Perburuhan dan peraturan kecelakaan.
3. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi menjadi tanggung jawab korporasi itu sendiri seperti yang diatur dalam UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Subversi dan UU Narkotika.

Maka rumusan pertanggung jawaban korporasi telah semuanya diatur dan dilegitimasi menurut ketentuan hukum indonesia saat ini, dengan pendek kata ada tiga golongan yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam terminologi kejahatan korporasi selain orang, para pengurus korporasi juga korporasi sebagai badan hukum wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya. (end)
Penulis adalah Manager Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI (ivan@walhi.or.id)
Makalah Chalid Muhammad “Beberapa Pokok Pikiran tentang Kejahatan Terhadap Aset-Aset Alam, Upaya Penanggulangan dan Dampak yang di Timbulkanya” yang dipresentasikan dalam Seminar Sekolah “Penanggulangan Kejahatan Terhadap Kekayaan Alam: Harapan dan Kenyataan” Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), 12 Desember 2006
Industreri kehutanan adalah salah satu industeri yang sarat masalah, sedikitnya ada 129 perusahaan kehutanan yang ditangani BPPN, dengan total hutang mencapai Rp 21,9 trilyun. Lebih dari separuh (12 trilyun) milik perusahaan pengolahan kayu tanpa HPH.
Lihat briefing paper WALHI 2006 tentang Pembakaran Hutan di www.walhi.or.id
Kantor Kementrian Negara Lingkungan Hidup (1998)
Kebijakan Pemerintah Tentang Penataan Ruang Pesisir, Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, 2003
Riza Damanik. 2006
www.jatam.org
www.walhi.or.id, www.jatam.org
Draft Gugatan Kerusakan Lingkungan Hidup WALHI terhadap PT. Lapindo dkk. 2007.
Sumber : Hasil Kompilasi Data dan Informasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia tahun 2006.
Briefing Paper WALHI “Negeri Seribu Asap : Dosa Turunan dari Kegagalan Fungsi Pemerintah Menjamin Hak Rakyat terhadap Lingkungan” Jakarta, Agustus 2006
Laporan Bulanan : Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Sebaran Asap, Direktorat Kebakaran Hutan, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Badan Pengedalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Juni-September 2000.
Jurnal Hukum Lingkungan. Tahun V No. 1 Agustus 1999. ICEL 1999
Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perkara Lingkungan. Makalah dalam www.hukumonline.com. [23/9/04]
Kejahatan Korporasi yang Mengerikan. PSHB. Universitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar